News

Mahasiswa Ajukan Uji Pasal KUHP Soal Demo Harus Izin ke MK

Jakarta (KABARIN) - Sebanyak 13 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka membawa Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji.

Pasal ini mengatur bahwa setiap aksi demonstrasi harus mendapat izin dari pihak berwenang lebih dulu. Para mahasiswa menilai aturan tersebut bisa membatasi kebebasan menyampaikan pendapat secara berlebihan.

“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum para mahasiswa, Zico Leonard Simanjuntak.

Isi Pasal 256 KUHP menyebut siapa pun yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan menimbulkan gangguan, keonaran, atau huru-hara, bisa dipidana dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II.

Menurut para pemohon, pasal ini justru menggabungkan aturan administratif dengan ancaman pidana tanpa kejelasan yang cukup. Kondisi ini dinilai membuka ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa,” ujar Zico.

Selain itu, istilah dalam pasal seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” dianggap terlalu abstrak dan subjektif, sehingga warga negara sulit mengetahui batasan tindakan yang dilarang. Sementara aparat bisa menafsirkan sekehendak hati.

Para mahasiswa juga menyoroti bahwa pasal ini bisa membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi proses pidana padahal demonstrasi penting sebagai alat koreksi kekuasaan dalam demokrasi.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan dicabut. Sebagai alternatif, para pemohon menyarankan agar pasal itu hanya berlaku untuk perbuatan yang sengaja, dengan maksud jahat, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Mahasiswa pengaju permohonan antara lain Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025 dan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) di hadapan panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: